Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki sudah detail menyampaikan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi serta Informasi.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, kata luhut dalam jakarta, kamis.

dia mengatakan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat dan im2 karena telah tidak ada hubungannya melalui penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia keterangan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan keberadaan dakwaan sesat selama persentasi tersebut.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu menurut dia disebutkan kerjasama antara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa mungkin dilakukan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta mengatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang hendak membayar jaringan itu.

menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak menyaksikan indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu sudah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta yang lain tutur basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab tersebut, tak banyak kewajiban tak terpengaruh pada im2 untuk meminta bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir pada persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, sinergi im2 serta indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut menjelaskan dalam persidangan di kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tak ada masalah pada pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.

selain tersebut menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan serta penyelenggara jasa internet sudah jamak juga dilaksanakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat bahasa inggris - jual sepatu futsal online - Pahami Perlindungan Konsumen