dua karyawan bumn, fx arief poyuono dan satya wijayantara, menggugat para menteri yang adalah bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun kemarin perihal pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).
kami hendak menuntut supaya menteri yang kini merupakan caleg serta mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur berdasarkan uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat mendaftar selama mk jakarta, senin.
pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah penduduk negara indonesia dan harus mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan selama bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain dan anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan melalui surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
menurut habib, asli menteri mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar daripada pegawai bumn serta seharusnya menteri mundur daripada jabatannya ketika maju dibuat caleg.
Informasi Lainnya:
aturan dan tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tak memperlihatkan keadilan serta persamaan dalam wajah hukum.
kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar juga kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami juga mesti mundur, tegasnya.
habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur dari jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, serta anggaran supaya menguntungkan dirinya sendiri.
indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat dari kehadiran promo menteri koperasi juga usaha kecil menengah, syarif hasan selama salah Salah satu tv. tersebut menguntungkan dirinya sebagai caleg karena mampu mendongkrak elektabilitas, katanya.
oleh sebab itu, pemohon menyewa mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu melalui menambahkan syarat bahwa menteri serta harus mundur.
setidaknya banyak sepuluh menteri kabinet yang mendaftar merupakan caleg.
kesepuluh menteri itu dari partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi juga sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi dan usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, serta menteri pemuda serta olahraga roy suryo.
selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi serta informatika tifatul sembiring, serta menteri pertanian suswono, Satu dari partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan dan dua dari partai kebangkitan bangsa, yaitu menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.