mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, papar rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama dalam surat telah tidak ada selama data kependudukan.
saya tegaskan dulu saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum tahu persis bagaimana yang akan ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, tambah rama.
Informasi Lainnya:
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait angka dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.
rama serta disebut-sebut di persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang melayani kejutan ataupun janji mengenai kewajibannya.
keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.