Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara pada Salah satu tahun kepada pengusaha yang membayar buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dijadikan bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk bentuk pembelajaran untuk tidak dilaksanakan lagi oleh masyarakat ada, kata lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini merupakan hukuman minimal kepada pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan kiranya putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya menggunakan perhatian semisal selama indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus menyampaikan bahwa dirinya siap dihujat ada bagian mengenai putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini untuk pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh melalui mengupah dalam bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.