Polda Jabar tangkap lima tersangka penyalahgunaan BBM

polda Jawa Barat menangkap lima tersangka kasus penimbun juga penyalahgunaan bbm bidang solar daripada lima daerah terpisah dalam operasi yang dilaksanakan tim direktorat kriminal khusus.

kelima tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan serta penyalahgunaan bbm bersubsidi yang dijual ke industri melalui harga yang lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, papar kabid humas polda Jabar kombes pol martinus sitompul pada bandung, jumat.

kelima tersangka yang sekarang diproses di direskrim khusus polda jabat tersebut merupakan a, as, d, i dan r. kelimanya tiap-tiap ditangkap di bogor, cirebon, purwakarta, karawang dan kuningan.

dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita antara lain tiga unit kendaraan tanki, jerigen juga pilihan barang bukti lainnya.

Informasi Lainnya:

modus operasi dan dimanfaatkan pelaku, papar kabid humas melalui cara membeli bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter daripada sederat spbu yang lalu ditampung ke dalam tanki.

kemudian solar itu dalam jual ke industri melalui harga bbm non sumbidi yakni berkisar rp8.000 hingga rp9.500 per liter.

bbm itu dijual dengan tersangka ke industri dengan harga non subsidi. modusnya menggunakan hal daripada selisih bbm bersubidi dan non subsidi, katanya.

para tersangka dijerat melalui pasal 55 uu no.22 tahun 2013 perihal minyak juga gas bumi. para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

kabid humas polda Jawa Barat menyebutkan, aksi penimbunan serta penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Salah satu fokus operasi polda Jawa Barat agar menurunkan kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi.

operasi rutin dilaksanakan dengan tim daripada polda Jawa Barat, serta merupakan salah Satu memperhatikan operasi yang kami gelar, tutur kabid humas polda Jabar itu menambahkan.